Pringsewu, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pringsewu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria yang diduga sebagai kaki tangan pelaku.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS (41), ASN aktif di UPTD Pengairan Provinsi Lampung, serta MNI (29) dan AK (29), warga Pringsewu. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku di sekitar kawasan sekolah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu dan melakukan pengembangan hingga mengarah ke pelaku lain.

Dari penggerebekan lanjutan, petugas menemukan sabu siap edar, alat hisap, serta barang pendukung transaksi narkotika. Pengakuan para terduga pelaku mengarah kepada MS yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

Polisi kemudian mengamankan MS di kediamannya dan melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya. Di lokasi itu, sabu ditemukan disembunyikan di bagian plafon bangunan.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.(æ/red)