
Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY melaporkan dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan ke Polres Sukabumi. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tuduhan persoalan asmara yang diarahkan kepada korban.
Laporan resmi dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan tiga orang terlapor berinisial UC, CI, dan satu orang lainnya. Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kliennya diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis setelah dibawa secara paksa oleh para terlapor.
“Klien kami melaporkan dugaan penculikan sebagaimana Pasal 328 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP,” ujar Dachi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Menurut kuasa hukum, tuduhan perselingkuhan yang menjadi pemicu kejadian dinilai tidak memiliki dasar kuat. Ia menjelaskan bahwa rekaman video yang beredar hanya menunjukkan korban berada di ruang publik saat makan siang dan tidak mengandung unsur perbuatan terlarang.
Dachi juga memaparkan kronologi dugaan kejadian yang berlangsung pada Rabu malam, 10 Desember 2025, ketika korban didatangi di kantor dan dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Kota Sukabumi. Selama perjalanan, korban diduga mengalami pemukulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik dan hingga kini masih mengalami trauma psikologis. Pihak keluarga dan kuasa hukum memilih membatasi komunikasi dengan pihak terlapor demi pemulihan kondisi korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih kami dalami,” ujarnya singkat.(æ/red)





