Nganjuk, BeritaTKP.com – Kasus dugaan peelewengan solar subsidi yang mencuat di wilayah Nganjuk baru-baru ini semakin menjadi sorotan publik, seiring dengan belum munculnya sikap resmi maupun langkah konkret dari Polres Nganjuk dalam menangani perkara yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan negara dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini membuat berbagai elemen masyarakat serta pihak terkait mengajukan pertanyaan terkait kesiapan dan komitmen kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah beredar melalui laporan media lokal, salah satunya pada Senin (15/12/2025).

Laporan yang beredar menyebutkan adanya indikasi praktik penyalahgunaan solar subsidi di beberapa titik di Nganjuk, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pengajuan, penjualan ulang solar subsidi dengan harga pasar kepada pihak yang tidak berhak menerima bantuan, hingga kolusi antar pihak yang diduga melibatkan pelaku usaha serta beberapa oknum yang belum dapat diidentifikasi secara pasti. Solar subsidi sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menekan biaya produksi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta transportasi umum, sehingga penyalahgunaannya dinilai sebagai pelanggaran hukum dan merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.

Ketua Komunitas UMKM Pedagang Pasar Nganjuk, Supriyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perlambatan respon dari pihak kepolisian. “Kita sebagai pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan solar subsidi merasa dirugikan ketika ada yang menyalahgunakan fasilitas ini. Harga bahan bakar yang stabil sangat penting untuk kelangsungan usaha kita, tapi jika dana negara yang seharusnya bermanfaat untuk kita justru dialirkan ke tangan yang tidak pantas, itu bukan hanya masalah ekonomi tetapi juga masalah keadilan,” ujarnya dalam pertemuan dengan awak media pada Selasa pagi.

Supriyanto menambahkan bahwa beberapa anggota komunitas telah memiliki informasi awal terkait lokasi dan pihak yang diduga terlibat dalam peelewengan, namun belum mendapatkan jalan untuk melaporkannya secara resmi atau mendapatkan kepastian apakah laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius. “Kita ingin tahu, apakah Polres Nganjuk sudah mulai melakukan penyelidikan? Atau apakah ada hambatan tertentu yang membuat kasus ini belum dapat ditangani? Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fauzi, juga menyampaikan kekhawatirannya dan mengajak Polres Nganjuk untuk segera memberikan klarifikasi. “Kasus peelewengan solar subsidi tidak bisa dianggap remeh. Selain melanggar peraturan perundang-undangan, hal ini juga dapat merusak citra pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan publik. Sebagai lembaga legislatif, kita siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum, namun perlu ada sinyal yang jelas dari pihak kepolisian terkait bagaimana kasus ini akan ditangani,” ucapnya.

Menurut Fauzi, pihaknya telah meminta informasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Nganjuk terkait data distribusi solar subsidi di wilayahnya, dan hasilnya menunjukkan adanya beberapa anomali pada jumlah pengajuan serta penggunaan di beberapa wilayah. “Data dari dinas sudah menunjukkan ada kecurigaan, sekarang tinggal bagaimana pihak kepolisian mengambil langkah investigasi yang mendalam. Kita berharap tidak ada unsur penutupan atau perlindungan terhadap pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh awak media, humas Polres Nganjuk hanya dapat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan terkait dugaan peelewengan solar subsidi tersebut, namun belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan. “Kita sedang dalam tahap pengumpulan informasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Kabupaten Nganjuk dan Kantor Pertamina Wilayah Jawa Timur. Untuk saat ini, tidak dapat diungkapkan detail terkait perkembangan kasus agar tidak mengganggu proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangan sementara.

Namun, tanggapan tersebut tidak cukup memuaskan sebagian kalangan yang menginginkan kejelasan terkait jadwal penyelidikan, fokus investigasi, serta apakah pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Beberapa aktivis masyarakat bahkan mengkhawatirkan adanya kemungkinan praktik korupsi atau kolusi yang membuat kasus ini sulit untuk diungkap secara transparan.

Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Nganjuk, Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan bahan bakar subsidi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, jika terbukti melibatkan oknum pemerintah atau badan usaha publik, kasus ini juga dapat masuk dalam ranah korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah beberapa kali.

“Pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara. Kecepatan dan transparansi dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti komitmen penegakan hukum di daerah kita,” jelas Sri Wahyuni.

Masyarakat Nganjuk sendiri kini menantikan langkah konkret dari Polres Nganjuk dalam menangani kasus dugaan peelewengan solar subsidi ini. Banyak yang berharap bahwa penyelidikan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pelaku dapat mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum. Selain itu, juga diharapkan adanya evaluasi terhadap sistem distribusi solar subsidi di wilayah Nganjuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa depan.

Dengan semakin banyaknya pertanyaan dan harapan dari berbagai pihak, diharapkan Polres Nganjuk dapat segera memberikan klarifikasi resmi terkait sikap dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani kasus yang telah menjadi sorotan publik ini. (red)