Jakarta, BeritaTKP.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan bahwa aktivitas tambang yang tidak dikelola sesuai ketentuan telah memperparah banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara operasional tambang yang berpotensi merusak kondisi hidrologi dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif, Senin (15/12/2025).

Hanif menjelaskan, tindakan tersebut diambil setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi, tidak memiliki sistem pengendalian air larian, serta minim pemantauan potensi longsor.

“Kondisi ini diduga kuat menjadi penyebab meningkatnya erosi dan aliran lumpur yang kemudian menggenangi permukiman warga di wilayah hilir,” jelasnya.

Selain itu, tim pengawas juga menemukan beberapa lahan tambang yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Atas temuan tersebut, KLH meminta klarifikasi resmi dari perusahaan-perusahaan terkait.

Penyegelan Bersifat Sementara

Hanif menegaskan, penyegelan tambang ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan. Evaluasi akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta penilaian terhadap penerapan pengendalian erosi, drainase, dan rencana reklamasi pascatambang.

“Segel akan dibuka jika perusahaan menunjukkan komitmen nyata dan langkah perbaikan yang memadai,” tegasnya.

KLH/BPLH menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian memiliki risiko tinggi memicu banjir dan longsor. Negara hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Sanksi dan Penataan Kawasan Rawan

Ke depan, KLH akan melanjutkan pemeriksaan teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan dijatuhkan, termasuk rekomendasi penegakan hukum.

Hanif juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam pemulihan lingkungan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran air dan penataan ulang kawasan rawan bencana.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi tambang, tetapi menjadi panggilan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” pungkasnya.(æ/red)