Ponorogo, BeritaTKP.com– Dunia pendidikan di Ponorogo kembali menjadi sorotan publik. Setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) muncul di SMKN 1 Ponorogo, kini SMKN 2 Ponorogo turut diterpa isu serupa. Tuduhan bermula dari unggahan anonim di akun Instagram @halopendidikan, yang menampilkan keluhan seorang wali murid.

Unggahan tersebut mengklaim adanya pungutan hampir Rp 4 juta, mencakup pembelian LKS, biaya praktik kerja lapangan (PKL), serta pembelian alat dan bahan praktik. Postingan itu langsung viral, mendapat 890 likes, 97 komentar, dan dibagikan 604 kali, memicu perdebatan warganet soal transparansi biaya pendidikan.

Ketika dikonfirmasi, pihak SMKN 2 Ponorogo membantah tuduhan pungli bernominal besar tersebut.

“Sumbangan Rp 4 juta itu tidak benar,” tegas Sri Sumariyana, Wakil Kepala Bidang Humas SMKN 2 Ponorogo, Jumat (12/12).

Sri Sumariyana—akrab disapa Ana—menjelaskan bahwa sekolah memang memiliki bukti pembayaran sebesar Rp 1,5 juta dari wali murid terkait, namun dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.

Menurutnya, persoalan ini muncul akibat miskomunikasi. Wali murid yang membuat keluhan berdomisili di luar negeri, sementara suaminya yang hadir dalam rapat pleno komite sekolah.

“Ada kemungkinan informasi yang diterima tidak utuh,” ujarnya.

Ana menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memiliki batas waktu pembayaran, dan tidak ada kewajiban nominal yang sama antar siswa.

“Setiap wali murid memberi sesuai kemampuan. Tidak ada keseragaman angka,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa wali murid tersebut baru membayar sumbangan pada 6 Desember 2025, meski siswa sudah sekolah sejak Juli tahun lalu, sehingga menunjukkan bahwa sekolah tidak pernah menagih.

“Kami tidak melakukan penagihan. Pembayaran dilakukan atas inisiatif wali murid,” tutupnya.(xoxo)