Surabaya, BeritaTKP.com– Fenomena juru parkir (jukir) liar masih menjadi masalah klasik yang membuat warga Surabaya gerah. Sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya mencatat 131 jukir liar telah diamankan dari berbagai titik Kota Pahlawan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.

“Dari Januari hingga 7 Desember 2025, Sat Samapta sudah menindak 131 jukir liar,” jelas Erika, Jumat (12/12).

Para jukir liar tersebut kedapatan menarik tarif melebihi ketentuan resmi—bahkan ada yang mematok tarif Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk sepeda motor. Banyak pula yang beroperasi tanpa izin atau memilih lokasi parkir yang justru mengganggu arus lalu lintas.

Beberapa lokasi yang baru-baru ini ditertibkan antara lain Mie Gacoan Manyar, kawasan Mayjen Sungkono, Margorejo, Ngagel, hingga area pusat Kota Surabaya seperti Jalan Embong Malang.

“Parkir liar di sepanjang Jalan Embong Malang juga kami amankan,” ujar Erika.

Sebagai efek jera, jukir liar yang tertangkap dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Pasal 39 jo. Pasal 11 ayat (2) Perda No. 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.

Penindakan ini akan terus dilakukan, mengingat laporan warga terkait parkir liar masih tinggi dan banyak di antaranya disertai tindakan pemaksaan atau intimidasi. (xoxo)