Jakarta, BeritaTKP.com – Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, resmi ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang. Momen penangkapannya terekam dalam sebuah video yang beredar pada Kamis (11/12/2025).
Dalam video tersebut, empat penyidik mendatangi sebuah unit apartemen tempat Michael berada. Saat petugas menjelaskan adanya surat perintah penangkapan, Michael terlihat mempertanyakan dasar penetapannya sebagai tersangka sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi.
“Tanpa ada informasi dari saya, begitu?” tanya Michael kepada petugas.
Penyidik menjawab bahwa alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap barang-barang elektronik yang terkait dengan operasional perusahaan, seperti laptop dan alat komunikasi.
Dijerat Pasal Kebakaran dan Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Status tersangka Michael ditetapkan setelah gelar perkara pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum serta kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menelan 22 korban jiwa. Tim DVI Polri memastikan seluruh jenazah berhasil diidentifikasi melalui sidik jari, rekonsiliasi medis, sejak Selasa hingga Rabu.
Karumkit Polri Brigjen Prima Heru memastikan seluruh 22 kantong jenazah telah dipastikan identitasnya.
Profil Singkat Michael Wishnu Wardana
Michael Wishnu Wardana diketahui menjabat sebagai Managing Director Terra Drone Indonesia. Ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan latar belakang teknik.
Terra Drone adalah perusahaan teknologi berbasis Jepang yang menyediakan layanan UAV, seperti survei udara, inspeksi infrastruktur, hingga analisis data, dan beroperasi di lebih dari 25 negara.(æ/red)





