Jakarta, BeritaTKP.com — Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kembali merilis perkembangan proses identifikasi korban kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. Sebanyak tujuh kantong jenazah kembali teridentifikasi pada Kamis (10/12/2025), sehingga total 10 korban telah teridentifikasi dari 22 kantong jenazah yang diterima RS Polri Kramat Jati.
Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan, menjelaskan bahwa proses identifikasi dilakukan menggunakan metode lengkap, mulai dari pemeriksaan sidik jari, rekam medis, pencocokan gigi, hingga kecocokan properti pribadi.
Adapun tujuh korban terbaru yang teridentifikasi yakni:
- Pariyem (31), warga Lampung Barat
- Ninda Tan (32), warga Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Muhammad Ariel Budiman (24), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Mochamad Apriyana (40), warga Sudimara Jaya, Tangerang
- Della Yohana Simanjuntak (22), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- Nazaellya Tsabita Nurazisha (27), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Athiniyah Isnaini Rasyidah (18), warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
“Dengan demikian, ada tujuh korban yang telah teridentifikasi pada hari ini,” ujar Brigjen Nyoman.
Mendagri Periksa Lokasi, Arahan Langsung Presiden Prabowo
Insiden kebakaran yang menewaskan 22 pegawai itu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau langsung lokasi kejadian setelah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Tito, Presiden meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur, penanganan, dan pencegahan kebakaran gedung, terutama mengingat banyaknya gedung bertingkat di Jakarta yang memiliki risiko tinggi.
“Kita semua berduka karena 22 orang wafat dalam peristiwa ini. Presiden meminta prosedur pencegahan kebakaran dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Tito.
Gedung Harus Punya PBG dan SLF
Tito menjelaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Salah satu syarat penerbitan PBG ialah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan aspek keamanan gedung, termasuk:
- ketersediaan alat pemadam kebakaran,
- jalur evakuasi,
- sistem sprinkler, dan
- kesiapan fasilitas mitigasi kebakaran lainnya.
Proses pengecekan SLF dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran sebelum gedung dinyatakan aman untuk difungsikan.(æ/red)





