Depok, BeritaTKP.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak 59 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Licin, Pancoran Mas, pada Rabu (10/12/2025). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 terkait pengawasan ketertiban umum, termasuk pelanggaran garis sempadan sungai.
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana berbeda di sepanjang Jalan Raya Kali Licin. Puluhan petugas Satpol PP, dibantu unsur TNI dan Polri, tampak menyisir area bantaran sambil mengawal alat berat yang membongkar bangunan semi permanen dan permanen di kawasan tersebut. Kini, lokasi yang sebelumnya dipadati kios dan lapak, hanya menyisakan puing dan rangka kayu.
“Kami menertibkan sekitar 59 bangunan liar yang berada di bantaran Kali Licin. Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama sampai ketiga,” kata Kabid Tramtibum Pamwal Satpol PP Depok, Agus Muhammad.
Menurut Agus, keberadaan bangunan liar itu menyebabkan penyempitan jalan dan badan kali, sehingga perlu segera ditertibkan. Beberapa pemilik bangunan disebut telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum operasi berlangsung.
Selama penertiban berlangsung, petugas menyisir area sepanjang empat kilometer untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri. Nantinya, area bantaran Kali Licin akan dialihfungsikan menjadi kawasan penghijauan.
Sita 100 Botol Miras dari Toko Tanpa Izin
Di tengah proses penertiban, Satpol PP Depok menerima laporan warga mengenai adanya sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Setelah dilakukan pengecekan bersama aparat lingkungan, TNI, dan Polri, petugas menemukan sekitar 100 botol miras berbagai merek.
“Ternyata benar, toko itu menjual minuman beralkohol tanpa izin. Semua barang langsung kami sita untuk pendataan lebih lanjut,” ujar Agus.
Satpol PP menegaskan akan menindak tegas pedagang yang menjual miras secara ilegal. Petugas menyebut, beberapa penjual sering menyamarkan aktivitasnya dengan kedok warung jamu atau toko sembako.
“Apapun bentuk penyamarannya, jika menjual minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar Perda, akan tetap kami tindak,” tegas Agus.(æ/red)





