Jakarta, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri resmi menaikkan temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Dalam pengembangan di lapangan, penyidik menemukan tiga alat berat yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, barang bukti tersebut terdiri dari dua ekskavator dan satu buldoser yang ditemukan langsung di titik lokasi kayu gelondongan.
“Ini kita buktikan siapa pemiliknya, siapa yang mengambil keuntungan, apakah individu atau korporasi,” ujar Irhamni dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
Penyidik di lapangan, Kombes Fredya, memastikan alat-alat berat itu berada tepat di sekitar temuan kayu. Saat petugas mendatangi lokasi, operator alat berat tidak ditemukan.
“Penyidik sedang mendalami operatornya. Saat tim datang, operator tidak berada di tempat,” jelasnya.
Kasus kayu gelondongan yang mencuat di dua kabupaten itu kini terus dikembangkan. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut.
Irhamni menekankan, dengan naiknya status ke penyidikan, seluruh alat bukti dan saksi akan diproses untuk mengungkap pola operasi serta pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.(æ/red)





