ilustrasi

Jakarta, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus kekerasan fisik berat terhadap seorang bocah laki-laki berusia enam tahun yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri. Kekerasan disebut berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 25 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, melalui Kanit PPA AKP Sri Yatmini, mengatakan kedua pelaku—ibu kandung berinisial OS dan ayah tiri WK—telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan atas dugaan penyiksaan berulang kepada sang anak hingga menyebabkan patah tulang rusuk.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan fisik berat secara berulang sejak 2024 hingga korban mengalami sejumlah luka, termasuk patah tulang rusuk,” ujar Sri di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Kekerasan Berulang Dipicu Rasa Cemburu

Menurut penyidik, kekerasan dipicu rasa cemburu WK yang menilai istrinya memberikan perhatian lebih kepada anak korban. Ketegangan rumah tangga itu kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan berdua.

“Kekerasan dilakukan dengan cara brutal, termasuk memukul korban menggunakan garukan pijat,” sambung Sri.

Korban juga mengalami banyak memar di tubuhnya akibat penganiayaan berulang.

Kasus Terungkap Berkat Laporan Ketua RT

Aksi kekerasan akhirnya terbongkar setelah Ketua RT mencurigai kondisi fisik korban yang tampak tidak wajar. RT kemudian melapor ke polisi, dan penyidikan langsung dilakukan.

“Saya mengapresiasi kepekaan lingkungan, khususnya Ketua RT, sehingga anak ini dapat diselamatkan,” kata Sri.

Korban Telah Diamankan dan Mendapat Pemulihan

Usai laporan masuk, Unit PPA mengevakuasi korban dan menempatkannya di rumah aman. Ia kini mendapat layanan psikologi dan pendampingan pemulihan.

“Kami pastikan korban dalam perlindungan penuh dan memperoleh penanganan komprehensif,” tegas Sri.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

OS dan WK telah ditahan sejak 23 November 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman:

  • maksimal 10 tahun penjara,
  • ditambah sepertiga hukuman karena relasi kuasa,
  • serta denda hingga Rp30 juta.

Polisi memastikan proses hukum dilakukan tanpa kompromi.(æ/red)