Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Miras Impor Ilegal

240

Surabaya,BeritaTKP.Com – Puluhan Ribu Miras Import Beralkohol tinggi serta beberapa barang Import Ilegal telah menjadi milik Negara di musnahkan oleh Petugas Bea Cukai Tanjung Perak dengan di saksikan perwakilan beberapa Intansi terkait Kejaksaan ,Kepolisian,Karantina,KPLP serta Kodim Surabaya Utara, pelaksanakan pemusnahan di PT.Multi Bintang Abadi dengan jenis barang berupa minuman keras beralkohol tinggi 40 % merk John Red Red Label Produck of Scotland isi 700 ml sejumlah 15.360 botol senilai Rp 1.250.841.000 (satu milyar dua ratus lima puluh Juta delapan ratus empat puluh satu ribu) .

Barang – barang di aksud merupakan barang asal Impor yang mulanya di tunjukan untuk perusahaan , namun menurut pengakuan Importir pihak yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi pembelian atas barang tersebut, sehingga barang tersebit tidak di ajukan PIB (Pemberitahuan Iimpor Barang ) oleh Importir .

Pemusnahan barang di atas di lakukan bersama dengan barang lain yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan , diantaranya barang personal effect berupa pakaian,buku bacaan ,obat – obatan kaset VCD, mainan,tas juga Hanphone merk Nokia sebanyak 262 buah. Selain itu barang berupa Aquilla Mineral Water (Natural Mineral Water) kemasan 330 ml dan 600 ml, masing – masing sebanyak 4.320 botol dan 6360 botol juga turut di musnahkan .

Berdasarkan Permenkeu Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara,Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada pasal 1 ayat 2 yaitu barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area Pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya akan di tetapkan sebagai barang yang tidak dikuasi . adapun barang tersebut di timbuin di TPP PT.Multi Bintang Abadi , atas penetapan tersebut , Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai peruntukan barang dimaksud, yaitu berupa pemusanahan dan usulan tersebut telah di setujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor S-151/MK.6/KN/.5/2017 tanggal (22/06/2017).

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto dalam Jumpa Pers menjelaskan ,’’ Barang – barang yang di musnakan karena tidak memenuhi ketentuan ijinnya dengan Intansi terkait seperti BPOM ,Karantina dan Pemberitahuan Impor Barang maupun Lartasnya yang di Impor dari berbagai Negara seperti Obat – obatan dari Cina, Hanphone dari Singapura , juga pakaian maka dalam hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan barang tersebut tidak dikuasai dan menjadi milik Negara sehingga sampai ada persetujuan untuk pemusnahan ,’’ beber Basuki .

Pemusnahan ini hanya dilakukan secara simbolis , mengingat jumlah barang yang begitu banyak  , pemusnahan sisa barang dilakukan di PT.Putra Restu Ibu Abadi , Jalan Raya Lakar Dowo RT/02 – RW/05 Kecamatan Jetis.Kabupaten Mojokerto. Pada hari yang sama dengan Pemusnahan di PT.Multi Bintang Abadi  dengan pengawalan oleh Petugas Bea dan Cukai. @Nur A.