Tangerang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial H alias Nano, residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya setelah membobol sebuah rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang. Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak emas, uang tunai, hingga ponsel senilai total Rp 126 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada 16 Oktober 2025, saat rumah korban sedang ditinggal pemiliknya. Pelaku dengan santai menyasar rumah-rumah yang tidak berpenghuni.

“Pelaku berjalan kaki mencari target secara acak. Setelah melihat rumah kosong, ia memanjat pagar lalu merusak teralis jendela untuk masuk,” ujar Budi, Sabtu (6/12/2025).

Rekaman CCTV memperlihatkan Nano keluar-masuk rumah sambil membawa barang curian. Dari lokasi, ia berhasil membawa kabur 50 gram emas, Rp 25 juta uang tunai, serta 1 unit HP.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (2/12) di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil kejahatan.

Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa Nano adalah residivis yang sudah lama berkeliaran dalam kasus serupa. Ia pernah menyatroni rumah anggota Brimob pada 2017 dan mencuri senjata api, serta kembali terlibat pencurian di tahun 2021 dan 2022.

“Pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan sebagai modal jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Budi.

Kini Nano harus kembali merasakan dinginnya penjara. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(æ/red)