ilustrasi

Bandung, BeritaTKP.com – Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Selain Evie, tiga kerabatnya turut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, Sabtu (6/12/2025).

Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan di ruang Satreskrim Polrestabes Bandung.

Pemeriksaan Dijadwalkan Selasa–Rabu, Polisi Siapkan Skema Pemanggilan Berjenjang

Kompol Anton menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka direncanakan pada Selasa dan Rabu, menyesuaikan agenda masing-masing. Bila pada panggilan pertama para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka kepolisian akan menerbitkan surat panggilan kedua.

“Kalau panggilan pertama tidak diindahkan dan alasannya tidak dapat diterima, kami akan mengirim panggilan kedua. Jika masih tidak hadir, kami layangkan panggilan terakhir,” kata Anton.

Pada pemanggilan terakhir tersebut, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur hukum.

Berpotensi Dijerat Pasal KDRT

Dalam kasus ini, pelapor adalah anak kandung Ustaz Evie Efendi. Para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Polisi menyatakan proses penanganan kasus tetap berjalan dan memastikan seluruh pihak kooperatif selama penyidikan berlangsung.(æ/red)