ilustrasi

Bone, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membatalkan pelantikan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba. Pembatalan ini membuat jumlah calon PPPK yang akan dilantik berkurang dari 4.424 menjadi 4.421 orang.

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberi ruang toleransi bagi calon aparatur yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Sudah ada tiga orang yang positif narkoba. Yang bersangkutan langsung kami hentikan. Tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba,” ujar Edy, Sabtu (6/12/2025).

Diketahui dari Tes Urine BNNK Bone

Ketiga calon PPPK itu dinyatakan positif setelah pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan urine dari BNNK Bone. Mereka berasal dari unit kerja berbeda.

  • 1 orang operator sekolah
  • 1 orang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • 1 orang dari Dinas Koperasi

Edy menyebut langkah tegas ini diambil demi menjaga kualitas dan integritas aparatur sipil negara di Kabupaten Bone.

“Bone membutuhkan aparatur yang benar-benar siap mengabdi. Tidak ada kompromi untuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Upaya Menjaga Mutu Pelayanan Publik

Menurut Edy, tes urine bagi calon PPPK bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa ASN yang akan dilantik memiliki rekam jejak bersih dan mampu menjadi teladan masyarakat.

“Ini menyangkut kualitas pelayanan publik. Bupati ingin memastikan seluruh ASN benar-benar bersih dan mampu memberikan layanan terbaik,” ujarnya.

SK Pengangkatan Tetap Dijadwalkan Diserahkan Desember 2025

Meski ada pembatalan terhadap tiga orang, proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu tetap berjalan.

“SK PPPK paruh waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Prosesnya sudah dicetak dan sedang berjalan paraf hierarki,” kata Edy.

Pemerintah Kabupaten Bone akan melantik 4.421 PPPK paruh waktu pada Desember 2025 setelah penyaringan ketat terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.(æ/red)