Dua selebgram di Lampung diringkus polisi lantaran mempromosikan situs judi online jaringan Kamboja.

Jakarta, BeritaTKP.com — Dua selebgram asal Lampung akhirnya tak berkutik setelah Tim Satgas Judi Online (Judol) Polda Lampung menangkap mereka atas dugaan mempromosikan situs judi online jaringan internasional asal Kamboja. Keduanya kini resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pelaku masing-masing berinisial BNS (18), warga Pringsewu, dan IBP (24), asal Pesawaran. Mereka ditangkap pada akhir November 2025 setelah ditemukan memasarkan link dan konten judi online melalui akun Instagram.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui patroli siber yang mendeteksi akun Instagram aktif membagikan tautan perjudian.

Kasus bermula pada 20 November 2025, saat polisi menemukan akun IG yang menyebarkan link judi online. Setelah dilakukan profiling, diketahui akun tersebut milik selebgram BNS yang memiliki lebih dari 14 ribu pengikut.

BNS ditangkap sehari kemudian, 21 November, lengkap dengan barang bukti ponsel yang ia gunakan untuk mengunggah konten promosi. Hasil pengembangan digital mengarah pada selebgram lain, IBP. Pelaku kedua ini akhirnya dibekuk pada 26 November 2025.

Diduga Terhubung dengan Jaringan Judi Kamboja

Polda Lampung menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas promosi kedua selebgram tersebut berkaitan dengan jaringan judi internasional.

“Indikasi awal, jaringan ini berasal dari Kamboja. Kami menemukan dugaan jual beli akun WhatsApp dan rekening bank untuk menampung transaksi,” ujar Dery.

Satgas Judol kini memburu pihak yang mengalirkan dana kepada kedua selebgram, sekaligus mengusut pemilik utama situs judi yang mereka promosikan.

Sudah Berjalan Selama Enam Bulan

Dari pemeriksaan awal, kedua selebgram mengaku telah menjalankan promosi judi online selama enam bulan. Besaran keuntungan yang mereka terima masih didalami penyidik.

Atas perbuatannya, BNS dan IBP dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman:

  • Pidana penjara maksimal 10 tahun,
  • Denda hingga Rp10 miliar.(æ/red)