TUBAN, BeritaTKP.com – Muhammad Rifai (31), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mengaku menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Rifai sedang berada di rumah istrinya di Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan.

Menurut kesaksiannya, sekitar lima hingga tujuh petugas tiba-tiba masuk ke rumah dan langsung menangkap dirinya atas dugaan keterlibatan dalam pencurian semangka.

Rifai kemudian dibawa ke Polsek Kenduruan dan menjalani pemeriksaan secara kasar oleh sejumlah petugas.

“Di sana saya dipukuli, disuruh mengaku mencuri semangka. Tapi saya tidak mengaku karena merasa tidak melakukannya,” ujarnya kepada Tribunjatim.com, Jumat (28/11/2025).

Tidak berhenti di sana, Rifai menyebut dirinya kembali mendapatkan kekerasan saat dipindahkan ke Polsek Bangilan. Di tempat tersebut, ia mengaku dipukul menggunakan rotan, ditempeli puntung rokok, hingga dihantam batu.

“Kuku kaki saya sampai hilang. Tangan saya bengkak, luka ada di sekujur tubuh. Saya sudah tidak kuat, akhirnya saya mengaku karena terpaksa,” imbuhnya.

Usai memberikan pengakuan, Rifai dibawa ke Polres Tuban. Ia mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi dan jenis berkas tersebut.

Karena luka yang dialami cukup parah, Rifai sempat mengalami penurunan kondisi tubuh dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. R. Koesma Tuban selama tiga hari tiga malam.

Setelah itu, ia mengaku dibawa ke sebuah basecamp. Namun kondisi kesehatannya kembali drop hingga harus di infus.

“Setelah dari rumah sakit, kondisi saya drop lagi. Saya sampai di infus di kaki karena tangan saya bengkak,” jelasnya.

Istrinya sempat dimintai tebusan sekitar Rp20 juta oleh pihak tertentu.

Namun karena tidak mampu membayar, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 25 Oktober 2025, dirinya dipulangkan.(imm)