DITANGKAP – Tersangka penganiayaan berinisial APN (25) saat dihadirkan dalam konferensi pers rilis di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025). Ia menganiaya korban yang juga pacarnya berinisial US (27) karena korban sering menerima uang saweran.

Malang, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial US (27) warga Blimbing, Kota Malang. Pelaku berinisial APN (25) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang merupakan kekasih korban, ditangkap kurang dari 2 x 24 jam setelah korban membuat laporan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dan robek.

“Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban,” ujar Nanang dalam konferensi pers rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).

Korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (26/11/2025), dan pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir Kabupaten Malang pada Kamis (27/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

“Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat. Kurang dari 2 x 24 jam atau tepatnya di tanggal 27 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku APN berhasil diamankan,” jelas Nanang.

Pria yang akrab disapa Nanang ini mengungkapkan setelah menganiaya korban, APN sempat melarikan diri karena takut dan beberapa kali pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa lokasi, namun kami berhasil melacak dan menangkapnya,” tambah Nanang.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku cemburu karena korban menerima saweran. “Faktor cemburu karena korban menerima saweran, jadi motif APN melakukan penganiayaan,” ungkap Nanang.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(imm)