Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DI alias MD (44), warga Kecamatan Cisaat, Sukabumi, ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) setelah ayah kandung korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan bejat pelaku dilakukan pada Minggu (9/11/2025) di wilayah Cisaat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga merekam aksinya. Lebih memuakkan lagi, video tersebut kemudian dikirimkan kepada ibu kandung korban yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. Tujuan pengiriman video itu adalah untuk memeras dan meminta uang serta perhatian dari sang ibu.

Selain pencabulan, polisi juga menyelidiki video viral yang menunjukkan pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai. Untuk mempercepat proses, Polres Sukabumi Kota turut menggandeng Dit Siber Polda Jabar dalam penelusuran digital.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sebilah katana, serta satu potong baju warna hijau yang dipakai korban.

Saat diinterogasi Kapolres, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilatarbelakangi alasan ekonomi, mengingat pendapatan hariannya tidak menentu. Ia juga mengakui bahwa kebutuhan keluarganya, termasuk kedua anaknya, masih banyak dibantu oleh istrinya yang bekerja di luar negeri.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak
    Ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
  • Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak
    Ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua/wali.
  • Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022
    Ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta atas tindakan kekerasan berbasis elektronik.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(æ/red)