JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran rekaman kamera CCTV yang berada di rumah Inara.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Iya betul,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (28/11/25).

Rizki menambahkan bahwa terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa dijelaskan secara rinci proses maupun perkembangan lebih lanjut.

“Terlapornya masih dalam penyelidikan,” katanya.

Hingga kini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan laporan tersebut.(æ/red)