
TANGERANG, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang sopir taksi online berinisial FG (49), warga Bekasi, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap penumpang perempuan. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2025.
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana menjelaskan bahwa korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun, pelaku menjemput menggunakan kendaraan yang tidak sesuai identitas pada aplikasi.
Saat perjalanan, pelaku berdalih ingin berhenti untuk mencuci muka. Ketika kendaraan menepi di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api. Pelaku lalu melakukan penganiayaan dan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Usai kejadian, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawa kembali ke kawasan Depok dan meninggalkannya di depan gang kos. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Ditangkap Sehari Setelah Kejadian
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai FG, sopir taksi online yang menggunakan Mazda 2 hijau nopol B-1280-KMZ. Pelaku ditangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakannya di Sukamaju, Cilodong, Depok.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam dompet pelaku. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.
Benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan benda tersebut disembunyikan di bawah jok mobil.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- paket sabu,
- pakaian korban,
- dua unit ponsel,
- kendaraan Mazda 2 hijau,
- benda menyerupai senjata api,
- dompet, identitas pelaku,
- tas selempang dan pakaian pelaku.
Pelaku Akui Perbuatannya
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur mengatakan pelaku mengakui melakukan perbuatannya saat berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelumnya. Pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali ke Depok.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kesesuaian identitas kendaraan saat menggunakan layanan transportasi daring.
“Segera hubungi Call Center 110 bila terjadi gangguan kamtibmas,” tegasnya.(æ/red)