ilustrasi

Bekasi, BeritaTKP.com — Seorang pemuda berinisial A (18) ditangkap polisi usai membobol rumah mantan pacarnya, I (18), di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Aksi nekat itu dilakukan karena pelaku sakit hati setelah hubungan asmaranya kandas.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11) sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung dilaporkan oleh orang tua korban.

“Pelaku mengenal baik korban, bahkan keduanya pernah berpacaran,” ujar Alex, dikutip dari Antara, Minggu (23/11/2025).

Masuk Lewat Lantai Dua dan Kunci Korban di Kamar

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat pohon untuk mencapai lantai dua rumah korban. Ia kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng dan masuk ke kamar korban.

Setelah masuk, pelaku membangunkan I dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil melarikan diri ke kamar orang tuanya. Di saat bersamaan, pelaku mengambil iPhone 12 milik korban serta uang tunai Rp900 ribu, kemudian melarikan diri melalui jendela.

Korban dan orang tuanya sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur.

Saat diperiksa, A mengaku bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi sakit hati setelah hubungan percintaannya dengan korban berakhir.

“Motif pribadi ini menunjukkan bahwa pencurian tidak semata mengambil barang, tetapi juga luapan emosi,” kata Alex.

Pelaku Ditahan, Satu Rekannya Masih Buron

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cabangbungin. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 unit iPhone 12 warna hitam
  • Uang tunai Rp900.000
  • 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan,” tegas Kapolsek.(æ/red)