Jaksel, BeritaTKP.com – Polisi menangani kasus perundungan dan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial P (42) yang dilakukan oleh pekerja seks komersial (PSK) berinisial VO bersama rekannya. Insiden tersebut terjadi di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa korban awalnya bertemu VO melalui aplikasi prostitusi daring. P kemudian membayar layanan VO sebesar Rp 300 ribu. Namun setelah pertemuan itu, VO meminta ganti rugi tambahan sebesar Rp 250 ribu dengan alasan tertentu.

Korban hanya memiliki sisa uang Rp 50 ribu. Penolakan tersebut membuat VO dan rekannya marah hingga melakukan pengeroyokan serta merampas sejumlah barang milik korban, yakni ponsel, KTP, STNK, dan kartu ATM.

Mendapat laporan itu, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan barang-barang milik korban. Petugas juga melakukan interogasi terhadap korban dan para terduga pelaku.

Nurma menyebutkan bahwa para pelaku dipulangkan pada Minggu (16/11) siang setelah dijemput perwakilan keluarga. Sementara kasus tetap dalam penanganan pihak kepolisian.

Sebelumnya, video perundungan terhadap korban sempat viral di Instagram, memperlihatkan P terduduk dan dikelilingi beberapa orang yang diduga melakukan penganiayaan.(æ/red)