Karawang, BeritaTKP.com – Kawasan hutan produksi di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, kembali disalahgunakan sebagai lokasi pembuangan dan pengolahan sampah ilegal. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bertindak cepat dengan menyegel area seluas 5,2 hektare dan menangkap seorang pengendali berinisial KM (53).
Penindakan ini berawal dari laporan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu, yang menolak pemanfaatan areal perhutanan sosial Pasir Ipis sebagai tempat pembuangan sampah. Laporan tertanggal 29 September 2025 itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan operasi lapangan.
Pada Rabu (12/11/2025), tim penyidik Gakkum bersama SPORC Brigade Elang turun langsung ke kawasan hutan produksi di wilayah kerja Perum Perhutani. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pembuangan sampah, pengelolaan barang bekas, serta peralatan kerja yang digunakan tanpa izin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa–Bali–Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyalahgunaan areal perhutanan sosial tidak akan ditoleransi.
“Siapa pun yang menjadikan areal perhutanan sosial sebagai tempat sampah atau menjalankan usaha ilegal lainnya akan kami tindak tegas,” ungkap Aswin.
Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan KM sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Negara Kelas I A Salemba. Petugas juga menyita dokumen, peralatan, serta dokumentasi lapangan untuk kebutuhan pembuktian.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perhutanan sosial harus tetap pada tujuan utamanya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hutan secara benar.
“Ketika areal perhutanan sosial disalahgunakan untuk pembuangan sampah atau kegiatan ilegal lainnya, negara wajib hadir. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41/1999 sebagaimana diubah UU No. 6/2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan hutan tidak hanya memerlukan pemberdayaan, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.(æ/red)





