Ogan Ilir, BeritaTKP.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Fitra, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Dusun III, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu rumah di Desa Ibul Besar II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Pemulutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban Masih di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan tersebut masih berusia 16 tahun.
Ia mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial S (24 tahun), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Pihak kepolisian kemudian menghubungi orang tua korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkannya secara resmi ke Polres Ogan Ilir.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir pada Jumat (7/11/2025).

Barang Bukti

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 1 helai baju tangan pendek warna coklat,
  • 1 celana panjang warna hitam,
  • 1 celana dalam warna ungu, dan
  • 1 tank top warna hitam.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara (tahap I) untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA atas respons cepat dan ketegasan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Ogan Ilir dalam menjaga moral dan keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Fitra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum,” ungkap Ipda Fitra.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.(æ/red)