Banda Aceh, BeritaTKP.com — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Aceh. Ketiganya ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, Kamis dini hari (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, ketiga pelaku masing-masing berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48).
Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui merupakan warga Sumatera Utara, sementara MN merupakan warga Aceh Timur. Ketiganya diduga kuat sebagai kelompok spesialis pencurian toko grosir yang telah beraksi di berbagai daerah di Aceh.
“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menangkap tiga pelaku curat yang kerap beroperasi lintas wilayah di Aceh. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangan resminya di Mapolda Aceh.
Beraksi di Sejumlah Wilayah
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda, di antaranya tiga kali di wilayah Lhokseumawe, satu kali di Pidie Jaya, dua kali di Aceh Tamiang, dan satu kali di Bener Meriah.
Salah satu aksi terakhir mereka adalah pembobolan Toko Grosir Sinar Arun 2 di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, sebelum akhirnya ditangkap.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa yang diduga dilakukan oleh kelompok tersebut, untuk kemudian ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Tindakan Tegas dan Terukur
Kombes Pol. Joko menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas dunia usaha.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas, apalagi jika berdampak pada aktivitas ekonomi warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan poin keempat Commander Wish Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yaitu Peningkatan Harkamtibmas atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)




