Jakarta, BeritaTKP.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar kasus dugaan ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh salah satu perusahaan, PT MMS.

Kasus ini terungkap setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menemukan adanya lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter yang mencapai 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa lonjakan tersebut menjadi dasar penyelidikan mendalam menggunakan metode mirroring analysis, yakni teknik pencocokan data ekspor antara dua negara untuk mendeteksi kejanggalan.

“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pendalaman dengan sistem mirroring analysis terhadap PT MMS karena adanya peningkatan luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter, naik hampir 278 persen,” ungkap Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Menurut Kapolri, peningkatan ekspor yang berasal dari satu perusahaan menjadi indikasi anomali perdagangan. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang diklaim sebagai fatty matter melalui tiga laboratorium independen — milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk yang diekspor tidak sesuai dengan ketentuan komoditas fatty matter sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024,” jelas Sigit.

Diketahui, komoditas fatty matter termasuk kategori barang bebas bea keluar dan pungutan ekspor, serta tidak termasuk dalam larangan dan pembatasan ekspor (lartas). Namun, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa produk yang diekspor PT MMS merupakan campuran turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan berlaku.

“Isi dari kontainer sebagian besar merupakan campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang sedang kami dalami bersama Ditjen Bea Cukai karena diduga ada unsur penyelundupan untuk menghindari pajak negara,” ujar Jenderal Sigit.

Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan. Polisi menduga kuat terdapat modifikasi dokumen ekspor dan upaya penghindaran pajak negara yang menyebabkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

“Ternyata, celah ini dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang dengan tujuan menghindari pajak. Ini yang akan terus kami tindak lanjuti,” tegas Kapolri.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyebut bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total 1.802 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp28,7 miliar.

“Berdasarkan hasil pendalaman, pemberitahuan ekspor yang dilakukan PT MMS tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Pada 20–25 Oktober 2025, kami berhasil menindak 87 kontainer tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.

“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar,” tambahnya.

Kini, kasus ekspor ilegal 87 kontainer turunan CPO tersebut masih dalam proses penyidikan intensif Satgassus Polri dan Ditjen Bea Cukai. Pemerintah memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga penerimaan negara serta menutup celah penyelundupan komoditas strategis nasional.(æ/red)