SURABAYA, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto, Rabu (5/11/2025), Kepala Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara yang tengah berjalan. Uang itu akan dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia hingga ada putusan pengadilan.

“Tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara dugaan Tipikor tersebut. Uang ini nantinya akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dalam rangka pembuktian dan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyidik telah memeriksa lebih dari 401 saksi, termasuk ahli serta pegawai dari kedua perusahaan terkait. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya dokumen kontrak, dokumen elektronik, serta data dari laptop dan ponsel pegawai yang berkaitan dengan kegiatan pengerukan.

Dugaan sementara, terdapat indikasi mark-up harga dalam kontrak antara PT Pelindo dan PT APBS. Dana pembayaran dari Pelindo kepada APBS diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan sebenarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan harga yang signifikan dalam kegiatan tersebut. Akibatnya, PT APBS telah mengembalikan uang senilai Rp70 miliar sebagai bentuk tanggung jawab,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Kejari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Proses pidana tetap dilanjutkan. Pengembalian uang hanya akan menjadi pertimbangan dalam tahap penuntutan maupun putusan pengadilan nanti,” tegas Kepala Kejari.

Kejari Tanjung Perak berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga selesai, sekaligus memperkuat tata kelola di lingkungan PT Pelindo dan PT APBS agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. (Yanto)