INDRAGIRI HULU, BeritaTKP.com – Tim Unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menangkap Subagio alias Giok, seorang residivis dan juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 32,86 gram, dua timbangan digital, ratusan plastik klip, serta buku catatan transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, giat penindakan dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di RT 001/RW 001, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
“Dari hasil penggerebekan, ditemukan 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 32,86 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, satu handphone, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta buku catatan transaksi narkoba,” ungkap Aiptu Misran, Jumat (31/10/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang rumah di sekitar Jembatan Kembar Desa Japura yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil pengintaian memastikan rumah tersebut dihuni oleh pria bernama Giok, residivis kasus narkoba yang baru bebas bersyarat tahun 2024 dan masih berstatus DPO. Petugas pun segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Sebanyak 11 paket sabu ditemukan di dapur rumah, sementara 7 paket lainnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor pelaku. Selain itu, kami juga menemukan alat penimbang, bahan pengemasan, dan buku catatan transaksi,” jelas Misran.
Dalam pemeriksaan, Giok mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Ia juga mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Lirik dan sekitarnya.
Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, menandakan pelaku juga sebagai pengguna aktif narkoba. Kini, Giok beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Polres Inhu dan jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Aiptu Misran.
Penangkapan Giok menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam menekan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya yang terus mengintai.(æ/red)





