Jakarta, BeritaTKP.com— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dengan cara dihisap menggunakan pods vape. Modus baru ini melibatkan senyawa berbahaya Etomidate, yang dicampur dengan liquid vape, lalu dihisap layaknya rokok elektrik.

Temuan tersebut disampaikan Kapolri saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025). Selain Etomidate, Kapolri juga menyoroti senyawa Ketamine yang banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung (snorting).

“Kini muncul tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan, yaitu senyawa Etomidate yang dikonsumsi dengan dihisap menggunakan pods. Kedua zat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunaannya belum bisa dipidana,” ungkap Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan bahwa Polri, sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, tengah berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua zat berbahaya tersebut.

Langkah ini ditujukan agar Etomidate dan Ketamine dapat dimasukkan ke dalam lampiran revisi Undang-Undang Narkotika serta Permenkes tentang penggolongan narkotika, sehingga dapat dilakukan penegakan hukum terhadap para penyalahgunanya.

“Dengan adanya pengaturan hukum yang jelas, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kedua senyawa tersebut dapat dilakukan, dan penyalahgunaannya bisa dijerat pidana,” tegas Kapolri.

Kapolri berharap langkah cepat dan koordinasi lintas lembaga ini dapat mencegah penyalahgunaan zat berbahaya yang kian marak dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dalam bentuk baru.

“Diharapkan ke depan penyalahgunaan Etomidate dan Ketamine dapat dipidana sehingga dapat menekan peredaran serta penyalahgunaannya di masyarakat,” pungkas Jenderal Sigit.(æ/red)