SRAGEN, BeritaTKP.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen mengamankan seorang guru berinisial YEL (46) atas dugaan tindak pelecehan terhadap muridnya sendiri di salah satu taman kanak-kanak wilayah Karangmalang, Sragen.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun. Korban menunjukkan ketakutan berlebih ketika hendak masuk sekolah, terutama saat jadwal pelajaran bersama YEL.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di lingkungan sekolah.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain. Proses penyidikan sedang berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, Jumat (18/10/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Karena berstatus tenaga pendidik, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Polres Sragen berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pemulihan yang layak bagi anak tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah.(æ/red)