BANJAR, BeritaTKP.com – Upaya intensif jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar dalam memburu pelaku kejahatan jalanan akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SG (41), warga Ciamis, Jawa Barat, berhasil ditangkap atas dugaan serangkaian aksi penjambretan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini diduga kuat telah terlibat dalam sedikitnya 14 kasus penjambretan, termasuk di antaranya aksi di wilayah Langensari, Kota Banjar, dengan korban seorang ibu rumah tangga.
Modus SG terbilang nekat — ia mengincar perempuan yang berkendara sendirian, lalu memepet dan merampas barang berharga secara paksa.
Penangkapan Pelaku di Ciamis
SG ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025, di kediamannya di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Polres Banjar yang melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman kamera pengawas di beberapa lokasi kejadian.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri, S.H., mengungkapkan bahwa SG telah beraksi di 14 lokasi berbeda, terdiri dari:
- 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjar,
- 4 TKP di Kabupaten Ciamis, dan
- 7 TKP di wilayah Jawa Tengah.
“SG ini residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Modusnya hampir sama di setiap lokasi — mengincar korban perempuan yang berkendara sendirian, lalu melakukan penjambretan bahkan disertai kekerasan jika korban melawan,” jelas Iptu Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/10/2025).
Barang Bukti dan Motif Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Beberapa unit ponsel berbagai merek,
- Faktur pembelian ponsel hasil kejahatan,
- Tas selempang, jaket, celana, dan helm yang digunakan saat beraksi,
- Serta dua unit sepeda motor sebagai sarana pelarian.
Kepada polisi, SG mengaku nekat melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena perbuatannya telah merugikan dan menimbulkan trauma bagi para korban.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Banjar juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas wilayah yang melibatkan pelaku.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian pada malam hari atau di lokasi sepi. Laporkan segera ke polisi jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan jalanan,” tegas Iptu Heru.
Dengan tertangkapnya SG, Polres Banjar berharap masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.(æ/red)