Siak, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial F (26) berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Pandan, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika,” ungkap AKP Tony, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di lantai rumah. Selain itu, polisi juga menyita:
Satu buah plastik klip bening pembungkus sabu,
Uang tunai Rp300.000 hasil penjualan,
Satu unit handphone Vivo yang digunakan untuk transaksi dengan pembeli.
Saat diinterogasi, tersangka F mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A.S.S., yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine,” terang AKP Tony.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Siak dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kandis.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar. Penegakan hukum ini juga diimbangi dengan edukasi dan pencegahan di masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka F telah diamankan di Mako Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, guna memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda.(æ/red)