JAKARTA, BeritaTKP.com – Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini menuai kontroversi terkait anggaran dana reses yang diterima oleh anggota dewan. Pasalnya, setelah sebelumnya menghapus tunjangan perumahan, DPR diam-diam menaikkan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota untuk setiap masa reses.
Pimpinan DPR RI, Saan Mustopa, memastikan bahwa besaran anggaran reses anggota dewan tidak mengalami kenaikan. Namun, banyak pihak yang meragukan hal ini dan menilai bahwa kenaikan dana reses tersebut sangat fantastis dan tidak transparan.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyatakan bahwa kenaikan dana reses ini sangat tidak transparan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif. “Publik dibuat senang karena tunjangan perumahan dihapus, tapi diam-diam muncul tunjangan lain yang nilainya jauh lebih besar,” ujarnya.
DPR sendiri membantah kabar bahwa kenaikan dana reses tersebut tidak ada hubungannya dengan efisiensi anggaran. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kenaikan dana reses tersebut hanya penyesuaian karena ada kebijakan baru yang menambah indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan di daerah pemilihan masing-masing.
Namun, publik masih meragukan transparansi penggunaan dana reses ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta DPR untuk membuka laporan pertanggungjawaban dana yang digunakan selama 2024-2025. “Laporan itu soal penggunaan dana reses dan uang kunjungan dapil yang digunakan anggota dewan,” kata ICW.
Dalam mekanisme penggunaan dana reses, secara normatif, laporan pertanggungjawaban dana reses menjadi penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, hingga saat ini, transparansi penggunaan dana reses masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat.(Tim Redaksi- Imam)





