Pringsewu, BeritaTKP.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polda Lampung, berhasil membongkar jaringan penipuan online bermodus jual beli mobil di media sosial. Seorang pelaku berinisial R (26) alias Rusdianto, warga Lampung Timur, diringkus aparat di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) dini hari.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kini kembali berurusan dengan hukum akibat menipu korban hingga Rp90 juta.

Modus Penipuan Lewat Facebook Marketplace

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga bernama Parmono, korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui Facebook Marketplace.

“Korban melihat postingan akun ‘Okta Piicek’ yang menawarkan mobil seharga Rp90 juta. Setelah berkomunikasi dengan akun tersebut, korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Dea Nur Aeni,” ungkap AKP Ramon Zamora, Jumat (10/10/2025).

Namun, setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban. Bahkan, pemilik sah kendaraan justru mengaku tidak pernah menjual mobil tersebut.

Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Residivis Jadi Penyedia Rekening Penampung

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Rusdianto sebagai penyedia rekening penampung uang hasil kejahatan. Uang tersebut dibagi ke sejumlah rekening lain agar sulit dilacak aparat.

“Pelaku mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan. Ia sudah dua kali terlibat dalam jaringan ini dengan pelaku utama berinisial MS,” jelas AKP Ramon.

Dalam pengakuannya, Rusdianto menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya, bermain judi online, dan karaoke.

Diduga Terlibat Penipuan Komoditas Hasil Bumi

Selain kasus jual beli mobil, polisi juga menduga pelaku terlibat dalam penipuan jual beli hasil bumi seperti gabah, beras, tepung, dan minyak, dengan modus yang sama — menggunakan akun palsu dan rekening orang lain.

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih memburu pelaku utama berinisial MS, yang diduga sebagai otak jaringan penipuan lintas daerah tersebut.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Kapolsek Pringsewu mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama di media sosial yang rawan disalahgunakan pelaku kejahatan.

“Pastikan identitas penjual dan barang sebelum mentransfer uang. Jangan mudah tergiur harga murah dan selalu periksa dokumen kepemilikan kendaraan,” tegas AKP Ramon.(æ/red)