Bogor, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial RAS (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang, emas, dan dokumen penting di Perumahan Danau Bogor Raya, salah satu kawasan elit di Kota Bogor.

Pelaku Curi Brankas Berisi Emas dan Uang Dolar

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, ketika rumah korban sedang kosong.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah brankas milik korban yang berisi perhiasan emas, uang dolar, lima kalung emas, satu gelang emas, BPKB, STNK, satu buah HP, dan alat translate,” ungkap AKP Aji Riznaldi, Jumat (10/10/2025).

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati rumahnya berantakan dan brankas penyimpanan barang berharga telah raib. Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp136 juta.

Polisi Lacak Barang Bukti dan Tangkap Pelaku di Katulampa

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil penelusuran barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Perumahan Griya Katulampa, Kota Bogor.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku RAS tanpa perlawanan,” ujar AKP Aji Riznaldi.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya berada di dalam brankas, antara lain lima kalung emas, satu gelang emas, satu BPKB, satu STNK, satu HP Infinix Note 40, dan satu alat translate.

Sementara itu, brankas yang menjadi sasaran pencurian diketahui telah dibuang oleh pelaku ke sungai setelah isinya dikosongkan.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Bertahun-tahun

Kini pelaku RAS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bogor Kota. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pencurian rumah mewah di wilayah Bogor,” pungkas Kasat Reskrim.(æ/red)