Garut, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan mengamankan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan N (34), warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya ditangkap di Kampung Nagrak, Desa Jati, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan ‘fragile’, serta dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Jaringan Pengedar Sabu Antarwilayah

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial D, yang berdomisili di Cipinang, DKI Jakarta. Sedangkan tersangka SS membeli sabu dari N dengan imbalan uang tunai serta sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.

“Kami terus mendalami asal muasal barang ini dan bagaimana distribusinya bisa sampai ke Garut,” jelas AKP Usep.

Dijerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat — minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Komitmen Polres Garut Berantas Narkoba

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Garut tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar sabu yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda Garut dari bahaya laten narkoba. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.(æ/red)