Magelang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polresta Magelang) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dua pria berinisial BR (27) dan BAN (27) ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap NW (33), warga Dusun Kaliurang Selatan, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., didampingi Kasatreskrim Kompol La Ode Arwansyah, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut berawal dari cekcok antara korban dan pelaku saat mabuk sambil bermain kartu di rumah korban.
“Awalnya mereka bertiga sedang minum sambil bermain kartu. Tersangka BR mengajak korban menagih utang ke temannya, namun karena dalam pengaruh alkohol, korban salah sasaran dan malah bersitegang dengan BAN. Dari situlah cekcok terjadi,” ujar Kombes Pol Herbin dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (7/10/2025).
Situasi semakin memanas ketika korban sempat menjegal pacar BAN hingga terjatuh. BAN yang tersinggung sempat pergi, namun korban yang masih mabuk terus memaksa BAN untuk ikut menagih utang. Dalam kondisi emosi, BR yang membawa pisau menekan korban agar meminta maaf kepada BAN.
Ketiganya kemudian berjalan menuju kebun salak di sekitar rumah korban. Di lokasi itu, BAN menarik kerah baju korban dan menendang kakinya hingga terjatuh ke arah BR. Saat itulah BR menusuk korban dua kali di bagian dada, menyebabkan luka serius.
Seorang saksi berinisial E yang melihat kejadian segera merebut pisau dari tangan BR dan membuangnya, lalu membantu membawa korban ke rumah sakit.
“Sehari kemudian korban menjalani operasi karena luka tusukan menembus organ dalam,” ujar Kapolresta Magelang.
Polisi Sita Barang Bukti
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan bahwa kondisi para pelaku dan korban yang mabuk berat memicu tindakan agresif.
“Karena sama-sama mabuk berat, mereka tidak bisa berpikir jernih. Ketersinggungan kecil bisa berujung fatal,” jelas Kompol La Ode.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bilah pisau stainless steel bergagang plastik ungu panjang ±23 cm
- Satu jaket biru bertuliskan “INDIGO 23”
- Satu celana jeans biru
- Satu unit mobil Toyota Agya warna hitam
Korban Selamat Setelah Operasi
Korban NW kini telah berangsur pulih dan menjalani rawat jalan di rumahnya.
“Korban sempat kritis karena luka tusukan hampir mengenai jantung, namun berhasil diselamatkan,” terang Kompol La Ode.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(æ/red)





