Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga remaja pengangguran yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergantian. Ketiga pelaku tega mengiming-imingi korban yang masih berstatus pelajar SMA dengan uang sebesar Rp50 ribu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK (23), NR (22), dan ADM (22) telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

“Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini ketiganya sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Kompol Faria Arista, Sabtu (4/10/2025).

  • Kronologi Kejadian

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban berinisial RPF (16), seorang pelajar SMA, awalnya berkenalan dengan pelaku ADM melalui aplikasi MiChat. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut lewat pesan WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di kos milik AK.

“Setibanya korban di kamar kos tersebut, dua pelaku lain, yakni AK dan NR, sudah berada di lokasi. Mereka kemudian membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp50 ribu dari masing-masing pelaku,” jelas Kompol Faria.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku memberikan total uang sebesar Rp150 ribu kepada korban.

  • Motif dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejat tersebut berawal saat pelaku AK meminta ADM untuk mencarikan kenalan perempuan melalui aplikasi daring. Ketiganya kemudian bersepakat mengatur pertemuan hingga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Atas dasar itu, kami menjerat ketiganya dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Faria.

  • Komitmen Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau agar aktif melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutup Kompol Faria.(æ/red)