Bandung, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima pelaku yang telah menggasak sedikitnya 17 unit sepeda motor berbagai merek di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial C. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam periode September hingga awal Oktober 2025.
“Modus operandinya seperti biasa, para pelaku menggunakan kunci T, merusak kunci stang motor, bahkan ada kendaraan yang dicuri karena pemiliknya lalai meninggalkan kunci tergantung,” ungkap AKBP Abdul Rachman, Selasa (7/10/2025).
Kerugian material akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per korban. Para pelaku diketahui beroperasi di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Rangga (Kecamatan Bojongloa Kidul), Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial,
- Beberapa kunci palsu dilakban hitam,
- Satu kunci sepeda motor merek Yamaha,
- Serta satu kunci gembok.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa aksi curanmor ini dilakukan secara berkelompok. Bahkan, dari kelima tersangka, terdapat dua pelaku yang merupakan bapak dan anak tiri, yakni FA (bapak) dan AL (anak).
“Saya sudah tiga kali mencuri,” kata AL dalam pengakuannya kepada penyidik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.
“Pastikan motor dalam kondisi aman, gunakan gembok atau kunci ganda. Dan bagi warga yang motornya hilang, silakan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung Jalan Badak Singa, membawa BPKB, STNK, dan KTP tanpa dipungut biaya,” tutup AKBP Abdul Rachman.(æ/red)