Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menangkap tiga pengamen jalanan yang diduga mengeroyok seorang lansia hingga tewas di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi karena para pelaku tidak terima ditegur korban.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial DS (21), MA (21), dan EK (21) merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Sebelum kejadian, mereka diketahui menenggak minuman keras jenis ciu di sekitar lokasi kejadian.

“Peristiwa terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu korban, Herna (66), menegur para pelaku karena merasa terganggu. Tidak terima, para pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya,” jelas Kapolres Subang saat konferensi pers di Aula Pratiatama, Selasa (7/10/2025).

Setelah melempar korban, ketiga pengamen tersebut juga melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu hingga mengalami kerusakan parah. Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tim gabungan Polsek Tanjung dan Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Dua pelaku berhasil kami tangkap di rumah masing-masing pada pukul 07.00 WIB, sementara satu pelaku lainnya yang sempat kabur berhasil diamankan di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, pukul 14.30 WIB,” tambah AKBP Dony.

Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegasnya. (æ/red)