Cirebon, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana selama periode hingga September 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Total ada 17 perkara yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang,” ujar Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Adapun rincian pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Cirebon, yaitu:

  • Curanmor roda dua: 3 kasus, 4 tersangka

  • Pencurian dengan kekerasan (curat): 5 kasus, 5 tersangka

  • Kepemilikan senjata tajam: 2 kasus, 2 tersangka

  • Penggelapan dalam jabatan: 2 kasus, 2 tersangka

  • Perbuatan cabul: 4 kasus, 4 tersangka

  • Pembuangan bayi: 1 kasus, 1 tersangka

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun tergantung tingkat keterlibatan masing-masing.

Selain itu, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Cirebon. Laporan masyarakat dinilai berperan besar dalam membantu pengungkapan sejumlah kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dukungan warga sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus kejahatan,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menegaskan kesiapannya dalam memberantas tindak kriminal dan terus meningkatkan keamanan wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.(æ/red)