Garut, BeritaTKP.com – Setelah buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Garut, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sekitar Puskesmas Cibatu tanpa perlawanan. Pelaku selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan berat terhadap warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, pada Maret 2025.

  • Kronologi Penangkapan Buron Penganiayaan di Cibatu

Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan dan kerja sama aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Anggota segera menuju lokasi setelah mendapat informasi, dan berhasil mengamankan pelaku yang selama ini dicari,” ujar IPTU Amirudin Latif.

Kasus penganiayaan yang menjerat pelaku terjadi pada 16 Maret 2025 di Jl. KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Cibatu. Saat itu, pelaku mendatangi korban Saripudin (29) yang sedang berjualan ayam. Setelah terjadi cekcok, pelaku memukul korban dengan golok, menyebabkan luka parah di bagian punggung.

  • Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Pelaku

Kini, pelaku R.A. telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

  • Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolsek Cibatu menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang turut membantu penegakan hukum di wilayahnya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku. Polsek Cibatu berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Amirudin Latif.(æ/red)