Mataram, BeritaTKP.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahun berinisial UH, warga Kecamatan Selaparang, terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pihak Kepolisian pada Minggu (28/9/2025) dini hari di depan rumahnya, kawasan Rembige Barat, setelah petugas menerima laporan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Terduga UH diamankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga saat itu ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli narkoba,” tutur Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi bersama aparat lingkungan dan warga sekitar, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 1,8 gram, timbangan digital, alat konsumsi shabu, klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti yang kita amankan diduga merupakan sisa dari paket yang belum sempat terjual. Terduga kuat sebagai pengedar,” tambah Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, UH akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami (Polri) dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk di kawasan pemukiman yang rawan dijadikan lokasi transaksi,” pungkas AKP Bagus Suputra. (æ/red)





