DOMPU, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Senin malam (11/8/2025), sekitar pukul 22.30 Wita, tim opsnal menggerebek sebuah rumah di Dusun Buncu, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, yang disebut kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

Dalam operasi itu, tiga orang diamankan, masing-masing A (27), J (31), dan I (31). Pengungkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di wilayahnya,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis dalam keterangannya, Selasa (12/8) membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut.

Operasi yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto itu membuahkan hasil signifikan. Polisi menyita dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, dua bong, tiga skop dari sedotan, kaca, korek api, alat hisap modifikasi, dan uang tunai Rp1,7 juta. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, gunting, sisa klip pakai, dan klip plastik kosong.

“Dari hasil penimbangan, sabu yang disita memiliki berat 0,33 gram bruto dan 0,04 gram netto. Terduga A bahkan kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan sabu kepada petugas,” tutur AKP Zuharis.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan sementara, A dan I diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu.

“Kami jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Kita pastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tutup Kasi Humas Polres Dompu.(æ/red)