Bima, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Bima berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portable bekas. Satu orang pelaku diamankan bersama ratusan tabung gas bersubsidi dan alat pengoplos. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 kemarin.
“Pengoplosan gas bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan dan merugikan masyarakat selaku konsumen. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk tindakan kriminal semacam ini,” tegas AKBP Eko Sutomo.
Dijelaskan, pengungkapan bermula pada 26 Juli 2025 pukul 16.00 Wita, saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Tim menemukan sebuah toko yang menjual gas portable isi ulang tanpa segel resmi. Kecurigaan berlanjut ke sebuah rumah di Desa Samili, Kecamatan Woha.
“Anggota melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Di lokasi, ditemukan puluhan kaleng gas portable, ratusan tabung LPG subsidi, serta alat khusus berupa selang untuk pengoplosan,” ujar Kapolres Bima.
Tersangka, seorang pria berinisial SY (45), warga Dusun Kalate, Desa Samili, mengakui telah membeli alat pengoplos melalui aplikasi daring. Gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke kaleng portable dan dijual kembali tanpa standar keselamatan.
“Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sebanyak 250 tabung LPG subsidi 3 kg, 136 kaleng gas portable hasil oplosan dan 1 unit alat pengoplos berupa selang khusus,” Jelas AKBP Eko.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta gelar perkara kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 53 huruf c UU Migas, terkait penyimpanan BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara serta denda Rp30 miliar. Selanjutnya pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Bima dalam kesempatan tersebut juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan gas portable tanpa label resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga murah yang bisa mengancam jiwa. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini akan terus kami lakukan secara tegas dan konsisten,” pungkasnya. (æ/red)





