Dompu, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat jenis tramadol. Penangkapan berlangsung di sebuah kantor jasa pengiriman Ninja Express, yang berlokasi di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
“Kedua pelaku yang diamankan yakni M, pria (25) dan J, perempuan (23). Keduanya warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa,” terang Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., dalam keterangannya, Jumat (25/07).
Penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut bahwa lokasi pengiriman tersebut kerap digunakan untuk mengambil paket mencurigakan. Pihak Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dijelaskan, dua terduga pelaku ditangkap saat datang ke lokasi untuk mengambil paket. Saat hendak keluar, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi di lokasi, terduga M mengaku isi paket tersebut adalah tramadol.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kita menemukan 8 paket plastik berisi 955 butir tramadol serta sebuah handphone merek POCO C75 warna hijau,” tutur Kasat Narkoba Polres Dompu.
Dalam proses penggeledahan itu disaksikan dua orang saksi umum dari Desa Nowa, Kecamatan Woja. Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa obat tersebut disimpan dalam plastik hitam, dan ditunjukkan langsung oleh pelaku M.
Selanjutnya, kedua terduga dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan sementara, pasangan ini adalah pengedar tramadol yang menggunakan jasa ekspedisi sebagai modus untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang ke wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang merusak generasi muda. Ini bentuk komitmen kami untuk menjadikan Dompu bebas dari peredaran gelap narkoba,” tegas Iptu Rahmadu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, khususnya terkait peredaran narkotika dan obat berbahaya. Apresiasi diberikan kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan berguna. (æ/red)




