Bima, BeritaTKP.com – Komitmen Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) kembali menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 712 botol miras berbagai jenis berhasil disita dalam dua operasi terpisah yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Rasbar pada Rabu sore, 16 Juli 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Opsnal, Aipda Rahmansyah, yang bersama anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai pengiriman miras secara ilegal ke wilayah hukum mereka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno, membenarkan keberhasilan timnya dalam menggagalkan upaya peredaran miras tersebut.
Awalnya, petugas menerima laporan adanya pengiriman miras melalui bus antar kota antar provinsi. Menanggapi laporan itu, tim segera melakukan kontrol delivery dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima dus berisi 160 botol miras jenis Arak Bali yang dibawa oleh BE (28), seorang sopir asal Empang, Sumbawa.
Tak lama berselang, laporan serupa kembali diterima dari masyarakat terkait peredaran miras di Kelurahan Nae. Tim pun segera bergerak melakukan penggerebekan ke rumah milik ZL (51), warga Kecamatan Rasana’e Barat. Hasilnya, 21 dus Arak Bali berisi 525 botol, 2 dus Anggur Merah berisi 24 botol, dan 3 botol Bir Bintang ditemukan di lokasi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 712 botol miras. Dua orang pemilik miras tersebut telah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang AKP Suratno kepada awak media.
Menurut AKP Suratno, penindakan ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Razia dan pengawasan distribusi minuman keras akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami tak akan lengah. Miras sering kali menjadi pemicu tindak pidana seperti penganiayaan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Maka kami akan tindak tegas setiap upaya peredarannya,” tegasnya.
AKP Suratno juga turut mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi minuman keras. Serta segera laporkan apabila menemukan atau mencurigai aktifitas ilegal tersebut.
“Partisipasi masyarakat juga kita butuhkan. Jangan ragu melapor jika mengetahui ada kegiatan ilegal, termasuk peredaran miras. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (æ/red)





