Jabar, BeritaTKP.com – Jumlah tersangka sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi jaringan internasional yang menjual bayi dari Indonesia ke Singapura bertambah satu orang, menjadi 13 tersangka. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengumumkan penambahan tersangka ini pada Rabu (16/7/2025).
Polda Jabar masih melakukan pengembangan kasus dan mengejar jaringan yang berada di Singapura.
Tadi malam (bertambah), tersangka tadinya 12 jadi 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar untuk mendapatkan jaringan lebih luas, ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Tersangka baru ini berperan sebagai penampung bayi.
Untuk mengetahui keberadaan 24 bayi yang diduga telah dijual ke Singapura, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Interpol. Kita sudah ada komunikasi oleh Bapak Wakapolda dan juga Mabes Polri, semoga segera terungkap, kata Hendra.
Sebelumnya, Polda Jabar telah membongkar sindikat ini dan menyelamatkan enam bayi. Lima bayi tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak melalui Cengkareng, sementara satu bayi lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.
Dua belas tersangka yang ditangkap sebelumnya memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini, mulai dari perekrut (bahkan sejak bayi masih dalam kandungan), perawat bayi, penampung, pembuat surat-surat identitas palsu, hingga yang terlibat dalam proses pengiriman bayi ke Singapura.
Barang bukti yang disita berupa surat-surat identitas, paspor, dan dokumen kepemilikan identitas korban. Polda Jabar berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat TPPO ini hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang terlibat. (æ/red)





