Gresik, BeritaTKP.com – Duka sebagian warga di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, akibat banjir luapan Kali (Sungai) Lamong masih belum reda. Parahnya, terdapat aktivitas yang dinilai merusak ekosistem, yakni pertambangan diduga tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP).
Seorang warga Gresik bernama Supri mengatakan, tambang tersebut baru buka sekitar 2 harian. Terduga penambang berinisial U, yang tiap tahun melakukan penambangan di wilayah Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Meski membuka tambang musiman, tapi Polda Jatim dan Polres Gresik seakan “masuk angin”. Berulang kali, penambang berinisial U lolos dari jeratan hukum meski usaha yang dijalankannya terbilang ilegalan.
Supri mengatakan, U bisa lolos dari jeratan hukum oleh Polda Jatim dan Polres Gresik karena dia sebagai Ketua LSM. Dan jaringannya di Polres Gresik dan Polda Jatim banyak. Tidak heran jika dia bebas menjalankan aktivitas usahanya secara ilegal di tengah duka yang mendalam sebagian warga Gresik akibat bencana alam berupa banjir.
“Karena permintaan bahan urug di sekitar Benjeng dan Balongpanggang banyak. Jadi dia buka tambang. Izinnya cuma ke oknum Polda Jatim dan oknum Polres Gresik. Di bawah Kapolres Gresik dengan programnya ‘Cak Roma’ untuk laporan masyarakat, saya sebagai warga sangat mengharapkan ketegasan dari Kapolres Gresik menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan jalan. Apalagi musimya masih hujan. Jalan rawan licin. Jika jualan miras saja banyak yang ditindak, kenapa tambang ilegal tidak?” ungkap Supri.
Supri mengatakan, lahan yang yang digali ialah waduk Ngasin. Supri menduga, ada kesepakatan antara oknum Pemerintah Desa Ngasin dengan penambang supaya bisa aktivitas.
“Tidak mungkin jika tidak dipamiti dari Desa. Polres dan Polda kemungkinan juga dipamiti. Silakan masyarakat yang menilai,” pungkas Supri. (tim)